Pengertian
koperasi menurut UU no 17 Tahun 2012
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi
adalah badan hukum
yang didirikan oleh
orang perseorangan atau
badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha,
yang memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan
Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi
yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat
Anggota adalah perangkat
organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
Untuk
lebih jelasnya UU no 17 Tahun 2012 tentang Koperasi dapat di
unduh di : DOWNLOAD
Jika melewati Adf.ly tunggu 5 detik kemudian klik skip ad di pojok kanan atas, terima kasih..
Di Dalam koperasi berarti harus memiliki uu utk membangun koperasi
ReplyDeleteThank good
Klo peemodalan dr 1orang trus merekrut banyk orang unt uwang tsb sitawarkn ke msyarakat smpy luwar kota apa itu jg dsbut koperasi
ReplyDelete