Friday, December 7, 2012

SINOPSIS FILM TANDA TANYA


KALI ini saya membawakan sebuah sinopsis dari film yang berjudul tanda tanya,,
kenapa ane bikin sinosis film ini, sebenarnya  itu gue ngefans banget ama yang namanya Revalina s temat...
dan asal tau juga ada adik kelas ane nyang mukanya mirip revalina.... dan akhirnyapun ane suka ama itu anak,,,, tapi tau ndiri wajah ane yang kurang dari pas-pasan ya mau gimana lagii..... 
ehh,,, malah ane curhat jadinya,,,,,

yoo kita mulai,, 
padahal ane gak bakat jadi penulis.. nilai bahasa indonesia ane juga jeblog.. hehehee,,,,

ok,, ini filem merupakan filem yang disutradarai oleh sutradara terkenal yaitu HANUNG BRAMANTYO... memang si Hanung Bramantyo ntuh sukanya bikin filem Religi,, dari mulai Ayat-Ayat Cinta,, Perempuan Berkalung Sorban, dan terakhir Sang Pencerah,kalau engga salah sihhh.. hehe soalnya ane bukan pengamat pilem ....
film ini dibintangi oleh artis terkenal antara lain Revalina S Temat sebagai "Menuk", Reza Rahardian sebagai "Sholeh", Rio dewanto sebagai "Hendra", Agus Kuncoro sebagai "surya", Endhita sebagai "Rika", serta dan yang lain-lain ajeh......

Dikisahkan di suatu daerah di Semarang. Tan kat Sun mempunyai restoran China, dia mempunyai seorang anak yang bernama Hendra dan beberapa karyawan yang bekerja direstorannya termasuk Menuk. walaupun dia beragama Konghucu, namu sangat menghormati agama yang lain.
anaknya yang bernama Hendra merupakan mantan pacarnya Menuk, dan karena tiap hasi si Hendra bertemu dengan menuk sehingga membuat Sholeh (istri Menuk) cemburu, sedangkan si Sholeh sendiri merupakan pengangguran sehingga dia sering merasa rendah diri dan sampai minta dicerai kepada Menuk, akan tetapi Menuk tidak mau.
Disisi lain seorang yang bernama Rika sahabat Menuk yang merupakan seorang janda akibat dicerai oleh istrinya yang Poligami mempunyai seorang anak yang bernama Abi, akibat dicerai Rika pindah agama menjadi seorang Katholik. Akan tetapi anaknya sendiri tidak suka akan keadaan ibunya yang bukan seorang muslim, ia ingin agar ibunya menjadi seorang muslim. Ditengah permasalahan itu ada seoraang yang berama Surya yang ada sedikit rasa terhadap Rika. Surya sendiri sangat dekat dengan Abi anaknya Rika, karena kedekatannya itu membuat Rika sdikit mengagumi Surya.
Setelah itu, tiba-tiba Rika menawarkan kepada Surya untuk bermain sebagai pemeran utama atau sebagai Yesus di Misa Paskah , padahal si Surya sendiri beragama Islam, oh iya sebenarnaya Surya merupakan seorang aktor, namun cuma aktor figuran. setelah berfikir lama akhirnya siSurya menyanggupi untuk menjadi Yesus. 

Di Sisi lain Sholeh yang tadinya nganggur, sekarang mendapat pekerjaan menjadi seorang anggota Banser (Barisan Anshor Serbaguna). dia mengobrak-abrik Restoran milik Tan Kat Sun, karena membuka Restoran Pada saat Bulan Ramadhan. hal ini mebuat Hendra sadar dan ia mulai kejalan yang lebih baik. 
Pada saat malam Natal tiba, Sholeh yang bertugas untuk menjaga keamanan Gereja menjadi penyelamat akibat adanya Bom, akan tetapi dia meninggal dan tubuhnya hancur akidat ledakan bom.
benar-benar seorang yang sangat gagah berani. 
setelah kejadian itu, keadaan menjadi sangat berubah, Hendra menjadi seorang muslim.. dan daerah mereka yang tadinya bernama "Pasar Baru" diganti dengan nama "Pasar Sholeh".. mungkin hal ini berkat pahlawan  yang telah rela berkorban untuk orang lain. 

kesimpulan: dalam film ini mengungkapkan tolernsi antar umat beragama. 


cuma itu yang dapat saya sampaikan,, mungkin masih sangat banyak kekurangan yang ada, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya... .


(LANJUTAN) BAGIAN II PENGUKURAN SUHU

selamat pagi temen-temen..
udah sholat subuh apa belum nih.. habis sholat ane sempatkan untuk posting,,
ini lanjutan postingan kemaren yang tentang panduan praktikum,,,
okeh, langsung saja tanpa basa-basi... checkibrooooorrttt......





BAGIAN II
KECERAHAN ..
Pengertian: kecerahan perairan merupakan ukuran penetrasi sinar matahari atau cahaya yang masuk kedalam perairn yang dan mencapai daerah dibawah air, atau dengan kata lain ukuran sejauh mana kita dapat melihat kedalam air.
Bila kecerahan (angka secchi disc) menunjukan angka 100-200m berarti cukup baik keadaanya. Bila kurang dari 100m, phytoplankton terlalu pekat.
PENGUKURAN KECERAHAN
ALAT:
-          Secchi disc
-          Penggaris
-          Karet gelang
-          Tongkat skala
CARA PENGUKURAN:
-          Secchi disc diturunkan pelan-pelan hingga batas pertama kali tidak tampak, ditandai secchi disc dengan karet gelang dan diukur panjang tali serta dicatat sebagai D.
-          Secchi disc diturunkan lebih dalam lagi hingga benar-benar tidak tampak.
-          Kemudian ditarik pelan-pelan hingga hingga pertama kali tampak, ditandai tali secchi disc dengan karet gelang dengan dan diukur panjang tali dan dicatat sebagai D.
-          Rata-rata hasil pengukuran tersebut merupakan nilai kecerahan perairan, dihitung dengn rumus:             D =
SOAL PENDAHULUAN YANG DIBERIKAN OLEH KAKAK ASISTEN:
1.       YANG DIMAKSUD DENGAN KECERAHAN PERAIRAN:
JAWABAN SAYA:
-          Literatur pertama            : Parameter fisika yang erat kaitnnya dengan proses fotosintesis pada suatu ekosistem perairan dimana kecerahan yang jauh kedalam perairan begitu juga sebaliknya (Erick, 2008).
-          Literatur kedua                 : Kecerahan adalah jarak yang bisa ditembus cahaya dalam kolam air dan kedalamanya (Ariz, 2012).
2.       FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KECERAHAN SUATU PERAIRAN:
JAWABAN SAYA:
-          Literatur pertama            :               1. Radisi Matahari
2. Bahan-Bahan yang melayang-layang (Suspended Motter)
3. Nilai kekeruahan diperairan dekat pantai.
(Hutabarat dan Evans, 1985)
-          Literatur Kedua                 :               1. Jumlah cahaya matahari yang masuk kedalam perairan                                                                      
               (Intensitas cahaya matahari).
2. Kekeruhan air (Gusrina, 2008).
      3. KISARAN KECERAHAN YANG BAIK BAGI BIOTA KEHIDUPAN AIR LAUT:
         JAWABAN SAYA:
-          Literatur Pertama            : Menurut Marindro (2007), Kisaran kecerahan yang baik untuk perairan yaitu pada kisaran 24-25cm, jika kurang dari 25cm, maka perairan tersebut banyak terdapat fitoplankton sehingga menyebabkan perairan keruh.
-          Literatur kedua                 : 24-45cm Berarti cukup baik keadaanya, bila kurang dari 25cm, maka fitoplankton terlalu pekat atau banyak (Rustam, 2010).


NAH, SETELAH SELESAI MENJAWAB SOAL PENDAHULUAN SEKARANG KITA MENJAWAB SOAL PENGAYAAN,,,...
OH IYA SOAL PENGAYAAN DIJAWAB SETELAH SAYA PRAKTIKUM. INI DIA SOALNYA:


1.       BAGAIMANA MEKANISME KECERAHAN PADA SAAT PRAKTIKUM:

JAWABAN SAYA:     pertama, siapkan alat-alat yaitu secchi disc untuk mengukur tingkt kecerahan, tongkat skala untuk mengukur D dan D, karet gelang untuk menandai D dan D.
Cara pengukuran: Secchi disc diturunkan perlahan-lahan kedalam perairan laut sampai batas tidak tampak untuk pertma kali, kemudian ditandai dengn karet gelang dan dinyatakan dengan D₁. Kemudian secchi disc diturunkan sampai tidak tampak sama sekali, kemudian ditarik sampai tampak pertama kali dan dinyatakan dengan D₂. Kemudisn untuk menghitung kecerahan menggunakan rumus: D =  Dan pengukuran dilakukan sebanyak tiga kali dalam selang 15 menit.
Literatur yang digunakan yaitu pada soal pendahuluan no 3.

2.       KONDISI KECERAHAN  PERAIRAN PADA SAAT PRAKTIKUM:
JAWABAN SAYA:     Sudah ideal, dan cahaya matahari yang masuk ke perairan laut tempat praktikum hanya mampu masuk  1-3m. Kecerahan yang ideal lebih dari 1m, bila kurang perairan mengalami kekeruhan yang dapat menghalangi cahaya matahari yang masuk kedalam air, sehingga proses fotosintesis menjadi terganggu (Subdit PBSK, 2009). Lebih dari 1meter cahaya matahari sangat penting dalam melengkapi cahya yang dibutuhkan fitoplnkton untuk fotosintesis, dan ini sangat penting untuk kelangsungan hidup hewn dilaut sekitar ( Taufiq, 2009)

SETELAH MELAKUKAN PRAKTIKUM, KESIMPULAN SAYA:
-          Kecerahan yang ada ditempat saya praktikum mempunyai kecerahan yang ideal, berdasarkan literatur yang kami cari bahwa kecerahan yang baik lebih dari 1meter. Dan pada saat praktikum kelompok saya mendapat kecerahan 176,5cm, 185,95cm, dan 147,23cm.




               

Thursday, December 6, 2012

PANDUAN PRAKTIKUM OCEANOGRAFI (HASILKU) BAGIAN 1 PENGUKURAN KECEPATAN ARUS


selamat pagi kawan kawan kabean....
esuk-esuk kiye inyong agep ng'post tentang hasile inyong praktikum oceanografi ,, anu inyong praktikume nang pelabuhan Mayangan Probolinggo Jawa Timur.... 

selamat menyaksikan....
oh iya kiye bagian pertama pengukuran arus..






Bagian 1

PANDUAN PRAKTIKUM SERTA PEMBAHASAN PADA MATA KULIAH OCEANOGRAFI
SEMESTER SATU(GANJIL)

PENDAHULUAN
                Oceanografi (berasal dari bahasa Yunani oceanos yang berarti laut dan graphos  yang berarti gambaran atau deskripsi juga disebut oseanologi atau ilmu kelautan, adalah cabang dari ilmu bumi yang mempelajari segala aspek ddari samudra dan lautan.
                Oseano fisik meliputi sifat optis air, perilaku cahaya, suhu, arus, gelombang, pasang surut, pencampuran masa air dan angin. Oseano kimia meliputi salinitas, zat-zat yang terkandung didalam di air laut, dan perilaku zat-zat kimia tersebut dalam bentuk sedimen, distribusi maupun persenyawaannya.
1.       Kecepaan arus
Arus laut permukaan merupakan pencerminan dari angin yang bertiup pada waktu itu. Jadi arus digerakan oleh angin. Air lapisan bawahnya ikut terbawa, karena ada gaya coriolis, yakni gaya yang diakibatkan oleh perputaran bumi. Faktor-faktor lain yang menyebabkan terjadinya arus yaitu; bentuk topografi dasar lautan dan pulau-pulau yang ada disekitarnya, gaya coriolis, dan arus Ekman.
Alat-alat serta cara pelaksanaan pengukuran kecepatan arus antara lain:
Alat-alat:
-          Tali rafia
-          Kompas
-          Botol bekas air mineral (600ml) 2 buah
-          Stopwatch
Cara pengukuran:

-          Satu botol bekas air mineral diisi dengan air dan dihubungkan dengan botol bekas yang kosong , menggunakan tali raffia sepanjang 30cm dan diikatkan pada tali rafiia sepanjang 1-2 meter.
-          Botol yang berisi air sebagai pemberat, sedangkan yang kosong sebagai pelampung. Selanjutnya botol dihanyutkan mengikuti arus.
-          Waktu yang diperlukan hingga tali merenggang dicatat (waktu tempuh diukur dengan stopwatch).
-          Kecepatan arus dihitung dengan rumus: v = s : t
o   v= kecepatan arus (m/s)
o   s= panjang tali yang dipakai (m)
o   t= waktu tempuh (s)

Dibawah ini merupakan beberapa literatur atau referensi yang saya atau kelompok saya cari untuk menjawab soal pendahuluan.
1.       Pengertian arus dan macam-macamnya:
Arus merupakan gerakan air yang sangat luas yang terjadi pada seluruh lautan dunia. Arus memiliki arti yang penting dalam menentukan arah pelayaran bagi kapal-kapal (Hutabarat, 2012).
Arus laut merupakan gerakan massa air laut yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain (Khoirunnas, 2012)
Macam-macam arus laut ada 2, yaitu: arus permukaan laut disamudra, dan arus dikedalaman samudra (Khoirunnas, 2012).
2.       Manfaat arus bagi kehidupan biota air laut dan dunia perikanan:
Bagi dunia perikanan, arus memiliki arus memiliki peranan penting dalam menentukan arah pelayaran bagi kapal-kapal, sedangkan bagi biota perairan laut, arus berperan dalam distribusi dan tingkah laku ikan serta transport hara (Hutabarat dan Evans, 1985).
Manfaat arus bagi perairan menyangkut penambahan makanan bagi biota dengan pembuangan kotoran, juga menaikan hara dibawah permukaan sehingga menyuburkan laut. Manfaat arus bagi perikanan adalah pada penyebaran plankton dan fitopklanton, karena gerakan air laut berpengaruh (Ashary, 2011).
3.       a. Pengertian Up Welling dan Down Welling.
b. Yang dimaksud dengan Gaya Coriolis, dan penyebabnya.
a. Up welling adalah proses dimana masa air didorong kearah atas dari kedalaman sekitar 100-200m yang terjadi disepanjang pantai barat dibanyak benua. Down welling adalah proses yang mengangkut gerakan air yang tenggelam kearah bawah diperairan pantai (Hutabarat, 2012).
b. Gaya Coriolis adalah gaya yang timbul sebagai akibat perputaran bumi pada porosnya. Gaya ini akan membelokan arah arus dari arah yang lurus (Hutabarat dan Evans, 1985).

1.       Kondisi arah dan kecepatan arus pada saat kami praktikum
Kondisi arah arus dari timur ke barat. Dan kecepatan arusnya yaitu 0,28m/s, dengan panjang tali 5m dan wktu untuk mernggangkan 18detik.
Beberapa literatur: Kecepatan arus yang sesuai 0,2-0,3m/s, cukup sesuai 0,3-0,4m/s, atau 0,1-0,19m/s dan tidk sesuai <0,1 atau > 0,4m/s (Aslan, 1998).
Kecepatan arus yang sangat ideal bagi perairan laut antara 0,2-0,3m/s (Hidayat, 1994).
2.       Mekanisme terjadinya arus
Ketika angin berhembus dilaut, energi yang ditransfer dari angn kebatas permukaan yang memberikan pergerakan air dari kecil kearah perambatan gelombang sehingga terjadilah arus dilaut (Supangat, 2003).

Kesimpulan ( dengan analisa perbandingan literatur )
Kecepatan arus dipermukaan laut ditempat praktikum dikatakan ideal, karena pengukuran yang dialkukan kelompok kami hasilnya ideal dengan perbandingn literatur. Nilai yang didapatkan yaitu 0,28m/s, sedangkan didalam literatur disebutkan kecepatan yang ideal adalah 0,2-0,3m/s.


Mohon maaf bila masih banyak kekurangan dan salah pengetikan,,, maklum saya ngetike juga sebelas jari konn.....

Monday, December 3, 2012

CARA MEMPERCEPAT KONEKSI INTERNET


MAKALAH TENTANG SEJARAH DAN KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA

Selamt pagi semuanya, pagi-pagi udah bangun.. dari pada nganggur lebih baik post,, kalau bermanfaat alhamdulillah, kalau tidak ya udah ga apa-apa..
silaka disimak.

Sunday, December 2, 2012

MAKALAH HUKUM KORUPSI MENURUT ISLAM




MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
POLITIK DAN HUKUM KORUPSI MENURUT ISLAM


DI SUSUN OLEH:

1. Andika Pratama (125080201111047)
2. Nur Haryanto (125080201111013)
3. Musarofah (125080201111037)
4
5




UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
PROGRAM STUDI PEMANFAATAN SUMBERDAYA PERIKANAN
2012


KATA PENGANTAR




Assalamu’alaikum Wr.Wb.


Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan HidayahNya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Politik dan hukum korupsi dalam islam”. Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk menambah pengentahuan penyusun dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam. Demi kesempurnaan makalah ini, penyusun mohon kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun. Demikianlah makalah ini saya buat semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca semua, apabila ada kekurangan mohon maaf sebesar-besarnya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.






Malang, 18 September 2012
Hormat Kami

    Penyusun



DAFTAR ISI




HALAMAN JUDUL ........................................................................................... i
KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................. 1
1.2 Batasan Masalah........................................................................... 1
1.3 Rumusan Masalah ........................................................................ 1
1.4 Tujuan Penulisan.......................................................................... 2
1.5 Sistematika Penulisan .................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik ......................................................................... 3
2.2 Pengertian Politik Islam ............................................................... 3
2.3 Pengertian Korupsi ……………………. ..................................... 8
2.4 Hukum Korupsi dalam Islam ……………………………………
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .................................................................................. 12
3.2 Saran ............................................................................................ 12    
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 13









BAB I
PENDAHULUAN



1.1  LATAR BELAKANG

Sistem politik adalah suatu bagian yang pasti ada di setiap Negara sistem politik sendiri berfungsi sebagai pengatur dan membuat peraturan untuk dipatuhi oleh seluruh warga negaranya.
Ada beberapa sistem politik yaitu sistem politik komunis, liberal dan demokrasi dari beberapa sistem politik tersebut masih ada juga sistem politik Islam. Setiap Negara pasti memiliki sistem politiknya masing-masing. Seperti misalnya Negara Indonesia yang menggunakan sistem politik
demokrasi yang berarti sistem tersebut didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.
            Salah satu tanggung jawab dan beban tugas yang harus dipikul dalam bidang politik hukum Islam, adalah mengkaji tentang korupsi dan sanksinya, karena di satu sisi para pelaku korupsi banyak yang beragama Islam dan di sisi lain dalam kitab-kitab fiqh klasik sulit ditemukan term korupsi, baik mengenai konsep maupun sanksinya, yang banyak dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik berkenaan dengan tindakan kriminal dalam masalah harta adalah pencurian (al sariqoh), dan perampokan (al hirabah). Apakah tindakan korupsi dikategorian sebagai pencurian, perampokan, atau sesuatu yang lain?. Berbagai pendapat mengenai korupsi ini memang tidak menimbulkan perpecahan yang cukup besar dalam kalangan umat Islam pada umumnya. Tetapi rumusan atau kesatuan pendapat mengenai apa sebenarnya konsepsi korupsi menurut Hukum Islam sangatlah perlu dicari, Hal ini berguna bagi ulil amri (penguasa/pemimpin) dalam merumuskan sanksi yang tepat bagi korupsi. Berdasarkan permasalahan di atas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai konsepsi korupsi dalam perspektif Hukum Islam.
                                                                             
1.2 BATASAN MASALAH

Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah
ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas
diantaranya:
1. Pengertian Politik
2. Pengertian Politik Islam
3. Pengertian korupsi
4. Hukum korupsi dalam islam


1.3 RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah
yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa itu Politik?
2. Apa itu Politik Islam?
3. Apa itu Korupsi?
4. Bagaimana hukum korupsi dalam islam?


1.4 TUJUAN PENULISAN
Dalam menyusun makalah ini penulis mempunyai beberapa tujuan,
yaitu:
1. Penulis ingin mengetahui arti dari Politik.
2. Penulis ingin mengetahui seperti apa Politik Islam.
3. Penulis ingin mengetahui arti korupsi.
4.Penulis ingin mengetahui bagaimana hukum korupsi menurut islam.


1.5 SISTEMATIKA PENULISAN

Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan
studi kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-buku dan browsing bacaan
yang berhubungan dengan hukum-hukum islam serta korupsi dalam islam.



















BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PENGERTIAN POLITIK

Kata politik berasal dari bahasa latin yaitu politicos atau politicus yang berarti relating to citizen polis yang berarti kota. Dalam bahasa arab, politik biasanya diterjemahkan dengan kata siyasah, kata ini diambil dari kata saasa-yasuusu yang diartikan mengemudi, mengendalikan, dan mengatur. Jadi arti kata politik diartikan mengatur, mengurus kepentingan seseorang.
Istilah politik pertama kali dikenal melalui buku plato yang berjudul politeia yang juga dikenal “republic”. Kemudian muncul karya aristoteles yang juga berjudul politeia. Kedua karya tersebut menjadi pangkal pemikiran politik yang berkembang kemudian.dari karya itu juga dapat diketahui sebagai pangkal pemikiran poltik yang berkembang kemudian
Abdul Qadir Zallum menyatakan bahwa politik atau siyasah mempunyai makna mengatur urusan rakyat, baik dalam maupun luar negeri. Politik dilaksanakan oleh pemerintah dan rakyat.
Definisi diatas mengungkapkan bahwa politik merupakan pemikiran-pemikiran yang berhubungan dengan mengurus kepentingan mayarakat. Pemikiran tersebut dapat berupa pedoman, keyakinan, hokum.
Ada 5 kerangka konseptual yang dapat digunakan untuk memahami politik :
1.      Politik dipahami sebagai usaha warga Negara dalam membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama.
2.      Politik sebagai segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan pemerintah
3.      Politik sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat.
4.      Politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum
5.      Politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting (tobroni,1994)
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional



2.2 PENGERTIAN POLITIK ISLAM

Politik dan agama adalah sesuatu yang terpisah. Dan, sesungguhnya pembentukan pemerintahan dan kenegaraan adalah atas dasar manfaat-manfaat amaliah, bukan atas dasar sesuatu yang lain. Jadi, pembentukan negara modern didasarkan pada kepentingan-kepentingan praktis, bukan atas dasar agama.
            Pemerintahan yang berlaku pada masa Rasulullah dan khalifah bukanlah diturunkan Allah dari langit. Wahyu Allah hanya mengarahkan Rasul dan kaum muslimin untuk menjamin kemaslahatan umum, tanpa merenggut kebebasan mereka untuk memikirkan usaha-usaha menegakkan kebenaran, kebajikan, dan keadilan. Alquran sendiri tidak mengatur urusan politik secara khusus, tetapi hanya memerintahkan untuk menegakkan keadilan, kebajikan, membantu kaum lemah, dan melarang perbuatan yang tidak senonoh, tercela, serta durhaka. Alquran hanya meletakkan garis besar pada kaum muslimin, kemudian memberikan kebebasan untuk memikirkan hal-hal yang diinginkan dengan ketentuan tidak sampai melanggar batas-batas yang telah ditetapkan. Islam pada dasarnya adalah Siyasatullah fil Ardh. Maksudnya, dengan Islam inilah Allah mengatur semesta alam, yang diperuntukan kepada manusia. Islam itu secara substantif bersifat politis. Konteks pemberian amanah kepada manusia yang dimaksud di atas adalah Istikhlaf sebagai konsep politik. Istikhlaf berarti "menjadikan khalifah untuk mewakili dan melaksanakan tugas yang diwakilkan kepadanya."
Untuk lebih memahaminya, perlu kita ingat kembali bahwa Allah memberikan manusia dua amanah :
1. Ubudiyah, yaitu untuk beribadah, penghambaan kepada Allah.
2. Amanah Kekhalifahan, hal ini lebih dekat kepada otoritas untuk mengendalikan kehidupan (di atas bumi).
Allah SWT berfirman, "Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, ..." (QS. An Nur: 55)
Dengan demikian, Islam secara substantif adalah siyasah, yaitu menghendaki agar ummat menjalankan kepemimpinan politik. Salah satu tujuan Islam adalah bagaimana agar bisa menerapkan kehidupan secara Islami dan agar sampai tidak ada lagi fitnah di muka bumi.

a. Pilar-pilar dasar dalam pemerintahan Politik Islam antara lain
adalah :
_ Kedaulatan di Tangan Syara’(hukum Islam)
_ Kekuasaan di Tangan Umat
_ Hanya Khalifah yang Berhak Mengadopdi Hukum
_ Wajib Membai’at Satu Khalifah
Struktur Pemerintahan dan Administrasi dalam sistem Khalifah Politik Islam :
_ Khalifah
_ Mu’awin Tafwidh/Mentri tapi tidak berhak membuat UU (Pembantu Khalifah Bidang Pemerintahan)
_ Mu’awin Tanfidz (Pembantu Khalifah Bidang Administrasi)
_ Wali/Kepala Daerah
_ Amir Jihad – Mabes Angkatan Bersenjata
_ Departemen Keamanan Dalam Negeri
_ Departemen Luar Negeri
_ Departemen Perindustrian
_ Departemen Kehakiman
_ Departemen Penerangan
_ Kemaslahatan Publik
_ Baitul Mal (rumah penyimpan harta)
_ Majelis Ummah/Dewan Perwakilan Rakyat
b. Sistem Politik dalam Negeri Khilafah
_ Menerapkan syariat Islam kepada seluruh rakyat, Muslim maupun Non-Muslim;
_ Memberikan kebebasan kepada rakyat Non-Muslim menjalankan ibadah, makan, minum, tatacara berpakaian, dan menikah menurut agama dan keyakinan mereka;
_ Memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara, Muslim dan Non-Muslim, kecuali yang menjadi kekhususan masing-masing;
_ Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan umat Islam dalam satu negara, dengan akidah yang sama, yaitu akidah Islam;
c. Sistem Politik luar Negeri Khilafah
_ Mengemban Islam kepada seluruh bangsa, negara dan umat lain;
_ Menerapkan syariat Islam kepada bangsa, negara dan umat lain yang berhubungan dengan Khilafah;
_ Berjihad dalam rangka membebaskan penghambaan manusia oleh manusia (‘ibadat al-’ibad) untuk menyembah Rabb al-’Ibad;
d. Jaminan Penerapan Syariat Islam, di Dalam dan Luar Negeri:
_ Ketakwaan individu, rakyat dan aparatur negara;
_ Kontrol masyarakat (umat dan partai politik) yang mempunyai kesadaran ideologis;
_ Penerapan Islam secara kaffah, adil dan konsekuen oleh negara kepada seluruh rakyat;
e. Fungsi Organisasi dan Partai Dalam Sistem Khilafah:
_ Edukasi: Mendidik umat dan masyarakat agar memahami Islam
dengan benar;
_ Agregasi: Menghimpun umat dan masyarakat berdasarkan ikatan Islam;
_ Artikulasi: Menyampaikan aspirasi umat dan masyarakat yang sesuai dengan Islam, dan mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengannya.


2.3 PENGERTIAN KORUPSI

Korupsi adalah suatu jenis penjambretan dan perampasan, karena pada mulanya si pelaku berbuat secara sembunyi-sembunyi. Korupsi tidak sama dengan pencurian, karena itu syari’at tidak menetapkan hukum potong tangan bagi pelakunya. Dari Jabir bin Abdullah sesungguhnya Rasulullah bersabda :
“Tidak ada bagi khâin(=penghianat, org yang mengambil harta secara sembunyi dan menampakkan kebaikan kepada pemilik barang), muntahib (org yang mengambil barang dengan kekerasan, merampas) dan mukhtalis (=orang yg mengambil barang dengan cara tipuan, sembunyi-sembunyi) hukuman potong tangan”.
Koruptor dimasukkan ke dalam kategori mukhtalis, ia dihukum sesuai dengan besar harta yang dikorupsi, berupa penjara tahunan hingga hukuman mati.
Korupsi adalah perbuatan haram yang haramnya lebih berat jika kejahatan itu dilakukan terhadap harta kekayaan milik umum. Rasulullah SAW bersabda :
“Hai manusia, siapa saja diantara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Dan kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti. … Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang kami beri padanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah ia ambil”.
Syariat Islam memberi petunjuk tentang bagaimana meminimalkan tindak korupsi, antara lain:
Pertama, sistem penggajian yang layak. Kita bisa membayangkan bagaimana mungkin gaji 57 ribu tenaga kerja asing di Indonesia sama dengan gaji 4 juta tenaga kerja lokal (1: 70) padahal para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban menafkahi keluarga. Agar tenang bekerja dan tak mudah tergoda, kepada mereka harus diberikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang layak. Rasul bersabda: “Siapapun yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah; jika belum beristri hendaknya menikah; jika tak memiliki pembantu hendaknya mengambil pelayan; jika tak memiliki kendaraan hendaknya diberi… Siapapun mengambil selainnya, ia telah berbuat curang atau pencuri”. (HR Abu Dawud).
Dalam riwayat Al Hakim:
“Barang siapa yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang diambil selain gaji itu adalah kecurangan”. (hadits shahih menurut syarat syaikhain (Bukhary dan Muslim) namun mereka tidak mengeluarkannya)
Kedua, larangan menerima hadiah. Hadiah–atau sering dinyatakan sebagai “hibah”–yang diberikan kepada aparat pemerintah bisa membuat aparat pemerintah tersebut terpengaruh dalam mengambil keputusan atau memberikan pelayanan.
Ketiga, perhitungan kekayaan. Untuk menghindari tindakan curang, perhitungan kekayaan para pejabat harus dilakukan di awal dan di akhir jabatannya. Jika ada kenaikan yang tak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaan itu benar-benar halal. Cara inilah yang kini dikenal sebagai pembuktian terbalik yang sebenarnya efektif mencegah aparat berbuat curang. Akan tetapi, anehnya cara ini justru ditentang untuk dimasukkan ke dalam perundang-undangan.
Keempat, penyederhanaan birokrasi. Birokrasi yang berbelit dan tidak rasional akan membuat segala sesuatu kurang transparan, menurunkan akuntabilitas, dan membuka peluang korupsi. Demikian juga dengan prosedur hukum yang diskriminatif, misalnya memeriksa pejabat tinggi atau anggota DPR harus seizin kepala negara. Akibatnya, tidak jarang jika korupsi menyentuh lapisan elit itu, penyidikan biasanya terhenti. Dalam Islam, aturan yang membedakan pejabat tinggi dari rakyat biasa ini tidak dikenal.
Kelima, hukuman setimpal. Secara naluriah, orang akan takut menerima risiko yang tidak sebanding dengan apa yang diperolehnya. Risiko dalam bentuk hukuman berfungsi sebagai pencegah. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zîr, yaitu hakim bisa mencari bentuk hukuman yang diperkirakan paling efektif bagi kasus tersebut, misalnya berupa tasyhîr (pewartaan), penyitaan harta, pemecatan, kurungan, kerja paksa, sampai hukuman mati.
2.4 HUKUM KORUPSI MENURUT ISLAM


Salah satu penyakit dan ancaman sosial yang sangat laten adalah pencurian dalam berbagai manivestasi dan bentuknya, baik milik pribadi, milik orang lain, maupun milik umum (publik), baik secara langsung maupun melalui jabatan, otoritas dan fasilitas politik dan hukum yang dimilikinya, sehingga seorang pakar menyebut bangsa yang teridap wabah hobi bersama “mencuri rame-rame” dari yang kecil-kecilan sampai korupsi kelas kakap sebagai bangsa cleptomania, seperti bangsa Indonesia ini. Para koruptor lebih suka korupsi rame-rame, seolah berprinsip meminjam slogan sebuah iklan “nikmatnya rame-rame” sehingga sulit ditindak. Tindak kejahatan penyelewengan dan penilepan harta milik publik apa yang dikenal sebagai tindakan korupsi (corruption) sebenarnya dari bahasa latin (corruptio yang artinya ‘penyuapan’; dari corrumpere yang artinya ‘merusak’). Korupsi merupakan perbuatan tercela berupa penyelewengan dana, wewenang, amanat, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, dan kelompoknya yang dapat merugikan negara atau pihak lain.
Syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia apa yang disebut sebagai maqashidusy syari’ah. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdzul maal) dari berbagai bentuk pelanggaran dan penyelewengan. Hukum perbuatan korupsi, menurut pendapat ulama fiqih, secara aklamasi dan konsensus (ijma’) adalah haram karena bertentangan dengan prinsip maqashidusyi syari’ah. Keharaman perbuatan korupsi tersebut dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain sebagai berikut.
Pertama: korupsi adalah perbuatan curang dan penipuan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan publik (masyarakat) yang dikecam oleh Allah S.W.T. Dalam surah al-Imran: 161 dengan hukuman setimpal di akhirat. Ayat ini turun berkaitan peristiwa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Jarir yaitu hilangnya sehelai kain wol merah yang diperoleh dari rampasan perang. Setelah dicari, sehelai kain itu tidak ada dalam catatan inventaris harta rampasan perang sehingga ada yang lancang berkata, “Mungkin Rasulullah SAW sendiri yang mengambil kain itu untuk dirinya.” Agar tuduhan tersebut tidak menimbulkan keresahan dikalangan umat islam dan membersihkan citra beliau maka turunlah ayat tersebut diatas yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mungkin berlaku korup dan curang dalam amanah harta publik berupa rampasan perang. Bahkan Nabi mengancam siapapun yang mengkorup harta milik negara (ghulul) akan menjadi bara api nantinya di neraka dan demikian pula amalnya yang berasal dari hasil khalifah Umar bin Abdul Aziz (63-102 H) yang memerintahkan kepada putrinya untuk mengembalikan kalung emas yang dihibahkan oleh pengawas perbendaharaan negara (baitulmal) sebagai tanda jasa dan penghormatan kepada ayahnya.
Kedua: perbuatan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain merupakan pengkhianatan terhadap amanat dan sumpah jabatan. Mengkhianati amanat adalah perbuatan dosa dan salah satu karakter munafik yang dibenci Allah S.W.T sehingga hukumannya haram (al-Anfaal: 27 dan an-Nisaa: 58).
Ketiga: perbuatan korupsi untuk memperkaya diri dan orang lain dari harta negara adalah perbuatan zalim, karena kekayaan negara adalah harta publik yang berasal dari jerih payah masyarakat termasuk kaum miskin dan rakyat kecil. Perbuatan zalim ini patut mendapatkan azab yang pedih (az-Zhukruf: 65).
Keempat: termasuk kategori korupsi adalah tindakan kolusi dengan memberikan fasilitas negara seseorang yang tidak berhak karena deal-deal tertentu, seperti menerima suap (pemberian) dari pihak yang diuntungkannya tersebut. Perbuatan ini sangat dikutuk Nabi SAW dalam sabdanya, “Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.” Dalam riwayat lain disebutkan “ Dan perantaranya” (HR. Ahmad). Dan, peringatan beliau dalam sabdanya, “barang siapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu jabatan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang dipungutnya tanpa sah diluar gajinya adalah korupsi (ghulul).” (HR. Abu Dawud).
Adapun hukum memanfaatkan hasil korupsi, termasuk memakainya untuk konsumsi atau belanja pribadi dan keluarga, sumbangan sosial dan biaya ibadah, atau kepentingan lainnya, hukumnya sama dengan memanfaatkan harta hasil usaha yang haram seperti judi, mencuri, menipu, merampok, dan sebagainya. Dalam hal ini, ulama fiqih sepakat bahwa memanfaatkan harta yang diperoleh secara ilegal, tidak sah dan haram adalah haram, juga sebab pada prinsipnya harta tersebut bukan hak miliknya yang sah sehingga tidak berhak untuk menggunakannya meskipun dijalan kebaikan (al-Baqarah: 188 dan Ali Imran: 130). Sebagaimana ketentuan kaidah fiqih yang menyatakan, “setiap sesuatu yang haram mengambilnya maka haram pula memberikan/memanfaatkannya.” Pendapat dan ketentuan ini juga didukung oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan harta tersebut harus dikembalikan kepada kepemilikan publik atau negara. Berdasarkan hadist tersebut diatas maka menurut Imam Ahmad bin Hanbal, tidak sah solat dan haji serta ibadah lainnya yang menggunakan harta hasil korupsi. Disamping itu, dalil lain menguatkannya seperti hadist Nabi SAW, “sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR ath-Thabrani) dan sabdanya, “jika seseorang menunaikan haji dengan biaya dari harta yang halal, maka ketika ia mulai melantunkan seruan Talbiyah, datanglah seruan dari langit, Allah akan menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu bahagia. Pembekalanmu halal, kendaraanmu halal, maka hajimu diterima dan tidak tercampur dosa. Sebaliknya, jika pergi haji dengan harta yang haram, maka hajimu berdosa dan jauh dari pahala.” (HR ath-Thabrani).  Sebab, ibadah dan kegiatan sosial bukan sebagai sarana penyucian uang haram (Money Laundring) dan bukan sarana pencitraan diri yang korup sebagai manusia suci.
Dengan demikian, sangat logis bila hukumannya sangat berat menimbang prinsip maslahat tersebut. Para ulama fiqih telah membagi tindak pidana Islam kepada tiga kelompok yaitu tindak pidana hudud, tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana Takdzir yang hukumannya diserahkan kepada hakim menurut kemaslahatan yang semestinya dan dapat lebih ringan, sama maupun lebih berat dari hukuman hudud bergantung kepada kasus dan kemudaratannya. Tindak pidana korupsi termasuk dalam kategori tindak pidana Takdzir meskipun secara umum ada kesamaan dengan pencurian yang hukuman hudud-nya berupa potong tangan dengan memenuhi kriteria dan ketentuan tertentu. Oleh karena itu, penentuan sanksi hukuman Takdzir korupsi, baik jenis, untuk dan beratnya dipercayakan kepada hakim yang harus tetap mengacu kepada maqashidusy syariah  sehingga dapat memberi pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukannya. Sebagai ilustrasi hukuman korupsi, penerapan hukuman takzir dalam sejarah peradilan Islam sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Abdul Qadir Audah (w. 1945) ahli pidana Islam Mesir dalam Tasyri Jina’-nya dibagi menjadi dua bentuk yaitu 1, takdzir’alal ma’ashi (terhadap perbuatan maksiat) dan 2, takdzir ‘ala mashlahah ‘amah (terhadap pelanggaran kepentingan umum).
Bagi para pelaku KKN di Indonesia bila memang terbukti bersalah dan dapat merugikan negara maka hukumannya haruslah setimpal dengan besarnya korupsi yang dilakukannya, sesuai amanah jabatan yang diembannya dan kadar kemudharatan yang ditimbulkannya serta kesalahan lain yang didukungnya. Dan, tentunya ia dapat dihukum berat bahkan sampai tingkat hukuman mati bila perlu dan bukan hanya sebatas hukuman potong tangan untuk menjerakan masyarakat dari praktik korupsi dan menyehatkan perekonomian sebagaimana telah dilaksanakan di negara-negara lain seperti Cina, Jepang, dan Korea Utara. Namun masalahnya adalah para penegak dan aparat hukum serta petinggi negara harus memberi contoh sebagai clean govenrment yang bebas dari KKN sehingga mampu memberantas koruptor dan menghukum berat para koruptor tanpa pandang bulu, seperti yang dicontohkan oleh Umar bin Abdul Aziz dan Khulafaur Rasyidin sebelumnya serta maklumat Nabi SAW. yang menyatakan bahwa sekalipun putrinya sendiri mencuri niscaya akan dilaksanakan hukuman potong tangan. Dengan demikian, terbuktilah bahwa syariat Islam sebenarnya bernilai universal dan selalu rahmatan lil ‘alamin.




























BAB III
PENUTUP


1.1 KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapatdisimpulkan bahwa:
1.       Hubungan Islam dan Politik itu sangat berkaitan karena telah dijelaskan tentang aturan dan cara-cara dalam berpolitik yang sesuai tuntunan Al Quran dan Hadits. Oleh karena itu sistem politik Islam yang melihat dokumen-dokumen dari Al- Qur’an ini memuat prinsip-prinsip politik berupa keadilan, musyawarah, toleransi, hak-hak dan kewajiban, amar ma’ruf dan nahi mungkar, kejujuran, dan penegakan hukum. Jadi dengan sistem dan peraturan-peraturan hukum yang sesuai dengan Al-Qur’an sudah pasti sistem politik Islam lebih baik dibandingkan dengan sistem Politik yang lain.
2.      Sistem politik pada zaman Rasulullah merupakan sistem politik yang perlu di contoh oleh pemerintahan di Indonesia agar teciptanya kesejahteraan di tanah tercinta ini.
3.      Perlunya hukuman yang berat bagi para pelaku korupsi karena dapat menyengsarakan kehidupan raktyat, tidak hanya hukum potong tangan, tetapi perlu hukuman mati bagi para pelaku korupsi di Indonesia bila memang terbukti bersalah dan dapat merugikan negara maka hukumannya haruslah setimpal dengan besarnya korupsi yang dilakukannya, sesuai amanah jabatan yang diembannya dan kadar kemudharatan yang ditimbulkannya serta kesalahan lain yang didukungnya.

1.2 SARAN
                                                          
Bagi para pemimpin bangsa seharusnya mempunyai bekal ilmu agama yang kuat agar tidak mudah terjerumus kepada hal-hal yang  tidak baik,  dan dapat menjadi sosok yang benar-benar  dapat mensejahterakan rakyatnya bukan malah menyengsarakan dengan perbuatan-perbuatan  yang sangat dilarang oleh agama, serta tidak hanya janji-janji palsu yang di lontarkan pada saat pemilihan, namun lupa setelah apa yang diinginkan terwujud.








DAFTAR PUSTAKA

http://luluvikar.wordpress.com/?Islam%20dan%20Politik
http://www.eramuslim.com/suara-langit/penetrasi-ideologi/politik-islam-danpolitik-
jahiliyyah.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Islam
http://id.wikipedia.org/wiki/Khalifah
http://www.hudzaifah.org/Article64.phtml
http://www.scribd.com/doc/17236048/Sejarah-Politik-Islam
http://fiducia.blog.perbanas.ac.id/2010/06/04/korupsi-di-mata-islam/